Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2018

Pemanfaatan atas Penerimaan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dana JKN adalah bayaran atas jasa khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesehatan bagi masyarakat miskin; - Pemanfaatan atas penerimaan dana klaim JKN diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis baik jasa dan sarana maupun jasa pelayanan; - Alokasi pemanfaatan ditetapkan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Walanda Maramis; - Unit pengelola Jaminan Kesehatan bagian Klaim Rumah Sakit menerima entri data dengan software INA-CBG's, memverifikasinya dan mengirimkan pada verifikator penyelenggara Jaminan sosial; - RSUD dapat mengajukan klaim atas Jasa Pelayanan dan Jasa Medik setelah memperoleh pembayaran dari BPJS dan sudah disetorkan ke kas daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan atas Penerimaan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.MINUT2018/17
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan