- Dana JKN adalah bayaran atas jasa khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesehatan bagi masyarakat miskin; - Pemanfaatan atas penerimaan dana klaim JKN diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis baik jasa dan sarana maupun jasa pelayanan; - Alokasi pemanfaatan ditetapkan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Walanda Maramis; - Unit pengelola Jaminan Kesehatan bagian Klaim Rumah Sakit menerima entri data dengan software INA-CBG's, memverifikasinya dan mengirimkan pada verifikator penyelenggara Jaminan sosial; - RSUD dapat mengajukan klaim atas Jasa Pelayanan dan Jasa Medik setelah memperoleh pembayaran dari BPJS dan sudah disetorkan ke kas daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat