kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/574
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Pada Sadan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau. untuk terlaksananya penggunan sisa lebih
perhitungan anggaran yang akuntabel perlu menetapkan
pedoman penggunaannya pada Sadan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANG.GARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB V
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 8 Halaman
|