Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2018

Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pencegahan HIV/AIDS meliputi Promosi, Pencegahan Penularan HIV Melalui Hubungan Seksual, Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV Sukarela, Pengurangan Risiko Penularan dari Ibu HIV Positif ke Anak, Penyelenggaraan Kewaspadaan Umum, Penapisan HIV terhadap Darah, Komponen Darah, Organ dan Jaringan Tubuh Donor, Pemberian Materi Kesehatan Reproduksi Remaja, IMS dan HIV/AIDS, dan Mengurangi Risiko Penularan HIV di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan; Penanggulangan meliputi Penatalaksanaan HIV/AIDS dan Rehabilitasi HIV/AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS meliputi Pembentukan, Keanggotaan KPAK Tanah Bumbu, Tata Kerja, Tugas dan Kewenangan; Perlindungan terhadap ODHA dan Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Sanksi dan Administratif; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan