Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pencegahan HIV/AIDS meliputi Promosi, Pencegahan Penularan HIV Melalui Hubungan Seksual, Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV Sukarela, Pengurangan Risiko Penularan dari Ibu HIV Positif ke Anak, Penyelenggaraan Kewaspadaan Umum, Penapisan HIV terhadap Darah, Komponen Darah, Organ dan Jaringan Tubuh Donor, Pemberian Materi Kesehatan Reproduksi Remaja, IMS dan HIV/AIDS, dan Mengurangi Risiko Penularan HIV di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan; Penanggulangan meliputi Penatalaksanaan HIV/AIDS dan Rehabilitasi HIV/AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS meliputi Pembentukan, Keanggotaan KPAK Tanah Bumbu, Tata Kerja, Tugas dan Kewenangan; Perlindungan terhadap ODHA dan Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Sanksi dan Administratif; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat