Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu penyesuaian kembali atas hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong khususnya atas honorarium tenaga ahli fraksi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2017; 1.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/NO.18, TBD. LL KAB. KAPUAS HULU :4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau
ABSTRAK:
bahwa karena keterbatasan anggaran dana pada Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, dan tidak adanya kelebihan waktu kerja jaga malam dan jaga hari libur bagi petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No.45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu kerja jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak badau
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.23 tahun 2014; Permenkeu No.21/PMK.05/2007; KepmenTKT No. KEP233?MEN?VI/2004; Perbup No.110 tahun 2021; Perbup No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021
4 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2020
peraturan bupati tabanan - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a.bahwa satuan biaya pada perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanandidasarkan atas azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan riil dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatanPerangkat Daerah;
b. bahwaPeraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanansudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 ;
5. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017.
Mengubah :
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2017 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan(Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 58)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017
2. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI KAPITALAUNG DAN PENJABAT KAPITALAUNG YANG MENINGGAL DUNIA DAN BERKAHIR MASA JABATAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator
Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2017, PERGUB No. 52 Tahun 2018 perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM , BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - STANDARISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemkab Grobogan pada TA 2018, maka Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Grobogan No 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honroarium, Biaya Pemerliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kode barang 01.01.08.02.001, kode kegiatan 02.02.04.15, kode kegiatan 02.02.04 ditambah Honorarium Tenaga Harian Lepas untuk 5 Hari Kerja, keterangan pada lingkup perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat