Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kode barang 01.01.08.02.001, kode kegiatan 02.02.04.15, kode kegiatan 02.02.04 ditambah Honorarium Tenaga Harian Lepas untuk 5 Hari Kerja, keterangan pada lingkup perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
BD.2018/No.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan