BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM , BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - STANDARISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemkab Grobogan pada TA 2018, maka Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Grobogan No 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honroarium, Biaya Pemerliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perbup Grobogan No 26 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kode barang 01.01.08.02.001, kode kegiatan 02.02.04.15, kode kegiatan 02.02.04 ditambah Honorarium Tenaga Harian Lepas untuk 5 Hari Kerja, keterangan pada lingkup perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2017 diubah.
- 8 hal
|