Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disase 2019 ( COVID-19) dan Dampaknya, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 9), yang memuat Lampiran diubah.
Penetapan Rincian Anggaran Dana Nagari untuk setiap Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
pemenuhan hak dasar warga negara terutama bagi
penduduk dan keluarga dengan kategori miskin,
diperlukan database sebagai bagian dari upaya
pengambilan keputusan dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan,
Pemerintah Daerah melakukan pendataan penduduk
dan ke1uarga dengan kategori miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan dan
Pemutakhiran Data bagi Penduduk dan Ke1uarga
dengan Kategori Miskin di Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri SosiaI Nomor 9 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 11
Tahun 2019
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Data Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin, Pendataan, Pengelolaan Data, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjaga martabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pelaksanaan Pakta Integritas;
BAB IV Pengawasan Pelaksanaan Pakta Integritas;
BAB V Sanksi;
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Isi 7 Halaman, Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengggaraan PAUD TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 33 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018;
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraaan PAUD TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dak Non Fisik BOP Paud; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 17, BN.2019/No.1649, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 556
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas akses pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
4. PP No. 19 Tahun 2005;
5. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaima telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
6. PP No. 55 Tahun 2007;
7. Permendibud No. 44 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara PPDB, jalur pendaftaran PPDB, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
37 halaman (45 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka menetapkan standar biaya terkait penggunaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014l PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020.
Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
1. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3987);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5950);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 136);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 138);
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak atau kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan.
5. Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB mencangkup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalarn rnenerirna, rnernutuskan, menatausahakan dan rnelaporkan penerirnaan BPHTB.
6. Prosedur yang dimaksud meliputi:
a. prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
prosedur penyiapan akta pemindahan hak atas tanah dan Zatau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak.
b. prosedur pembayaran BPHTB;
prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh WajibPajak dengan menggunakan SSPDBPHTB.
c. prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB(SSPDBPHTB);
prosedur verifikasi yang dilakukan SKPDatas kebenaran dan kelengkapan SSPDBPHTBdan dokumen pendukungnya.
d. prosedur pendaftaran Akta Pernindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan Penerbitan Akta oleh PPAT.
e. prosedur pelaporan BPHTB;
prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
f. prosedur penagihan; dan
Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT,dan surat teguran yang dilakukan oleh Bapenda.
g. prosedur pengurangan.
prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17 Tahun 2021
PEDOMAN – PENYELESAIAN – PERKARA – DENGAN – TIGA – PILAR – PEMERINTAHAN – (UMARO) – TOKOH – AGAMA - (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) – DAN – TOKOH – ADAT – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA DENGAN TIGA PILAR PEMERINTAHAN (UMARO), TOKOH AGAMA (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) DAN TOKOH ADAT KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa para ulama/tokoh agama telah memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang beragama dan berbudaya, sehingga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal menempatkan ulama/tokoh agama dalam kedudukan dan peran yang terhormat dalam bermasyarakat dan bernegara; bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta ulama/tokoh agama dan tokoh adat serta dalam rangka menghidupkan kembali kearipan lokal dalam penyelesaian permasalahan di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dipandang perlu membentuk sebuah aturan yang mengikutsertakan para ulama/tokoh agama dalam penyelesaian permasalahan di tengah-tengah masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandating Natal Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, MEKANISME PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PANITIA PELAKSANA DALAM PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat