1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. 2. Perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak atau kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 4. Kantor Pertanahan Kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. 5. Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB mencangkup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalarn rnenerirna, rnernutuskan, menatausahakan dan rnelaporkan penerirnaan BPHTB. 6. Prosedur yang dimaksud meliputi: a. prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; prosedur penyiapan akta pemindahan hak atas tanah dan Zatau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak. b. prosedur pembayaran BPHTB; prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh WajibPajak dengan menggunakan SSPDBPHTB. c. prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB(SSPDBPHTB); prosedur verifikasi yang dilakukan SKPDatas kebenaran dan kelengkapan SSPDBPHTBdan dokumen pendukungnya. d. prosedur pendaftaran Akta Pernindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan; prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan Penerbitan Akta oleh PPAT. e. prosedur pelaporan BPHTB; prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak. f. prosedur penagihan; dan Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT,dan surat teguran yang dilakukan oleh Bapenda. g. prosedur pengurangan. prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat