Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 9), yang memuat Lampiran diubah. Penetapan Rincian Anggaran Dana Nagari untuk setiap Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat