Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan soial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam proses penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2013; PB MENDAGRI, MENPU, MENKOMINFO, KBPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; PERMENKOMINFO No, 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2009; PERDA KAB. BELTIM No. 13 Tahun 2011; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif. Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika mencakup pembinaan, pelayanan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; Diseminasi Informasi; dan Keterbukaan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai bentuk, isi dan tata cara pelaksanaannya akan diatur oleh Perbup.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan di Kota Pematangsiantar, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Hlmn. Penjelasan 6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008.
terkait segala prosedur dan aturan perizinan pendirian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas pemerintahan
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Bupati
membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 1524 Tahun 2005 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005
Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daelah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dsn Retribusi Daerah, 8. Undaig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Bahwa desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dianggarkan dalam APB Desa;
Bahwa dalam rangka pengelolaan APB desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keuangan desa; sumber pendapatan desa; pelaksanaan anggaran; anggaran pendapatan dan belanja desa dan pembinaan atau pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2001.
14 halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal tidak diamanahkan untuk diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertban dan kepastian hukum dan berlakunya peraturan daerah perlu ditunjuk pegawai pada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratn untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Terhadap aparat pelaksana penyidikan termaksud perlu diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kualifikasi serta penyidikannya. Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Cimahi dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat