Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif. Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika mencakup pembinaan, pelayanan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; Diseminasi Informasi; dan Keterbukaan Informasi Publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
28 Mei 2014
Sumber
LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan