Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.bahwa Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;b.bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2014termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;c.bahwa dalampembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran2014antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuatdalam Surat Keputusan DPD Nomor 15/DPDRI/I/2013-2014tanggal 1Oktober 2013;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi,dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.RPJMNtahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu,dan tahun 2014merupakan tahun kelimadalam agenda RPJMNtahap kedua.Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian,dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2005–2009), RPJMNke-2 (2010–2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMNtahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan -3 -diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu:(a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah(RKP) di tiap-tiap tahun.Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014disusun berdasarkan tema “Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan”dan diterjemahkan kedalam11(sebelas) prioritas nasional dan 3 (tiga)prioritas nasional lainnya. 11 (sebelas)prioritas pembangunan nasional tersebut,yaitu:(a)reformasi birokrasi dan tata kelola;(b)pendidikan;(c) kesehatan;(d)penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan;(f)infrastruktur;(g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j)daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k)kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan 3 (tiga)prioritas nasional lainnyameliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c)bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2014.Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam. Guna mewujudkan hal dimaksud, Pemerintah meningkatkan langkah-langkah koordinasi antar instansi di Pemerintah, termasuk penegak hukum dalam rangka menindak tegas kegiatanillegal mining di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta pelabuhan-pelabuhan yang tidak memiliki ijin resmi. Selain itu, dalam rangka menanggulangi kendala yang timbul dalam penyerapan penerusan pinjaman, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan, selain meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah, Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/No.23 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, agar dalam pelaksanaanya dapat lebih berdayaguna dan
berhasil guna, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan lkan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan TPI
Bab III Tata Cara Pelelangan
Bab IV Pengelolaan Keuangan dan Pembukuan Biaya Pelelangan
Bab V Pencabutan Kewenangan Pengelolaan TPI
Bab VI Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
118 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6)
dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, maka untuk terciptanya efektifitas dan
tertibnya pemungutan, pembayaran, penyetoran dan
tempat pernbayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nornor 26);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor l);
23. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2010 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERMOHONAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN
BAB V TATA CARA PENYETORAN
BAB VI TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VII KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VIII PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka adanya penyesuaian tugas dan susunan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, ketentuan pengawas Tapatgan, ketentuan paket pekerjaan secara e-procurement, ketentuan pelaksanaan jaminan pemeliharaan, pemeriksaan hasil pekerlaan dan serah terima hasil pekerjaan maka perlu adanya penyesuaian ketentuan tersebut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kagiatan Pembangunan Tahun 2013; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2013,untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemba-ngunan Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarg-undatg Nomor 3 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undarg-Unda-ng Nomor 33 Tahun 2004; Unda$g-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Taiun 2010; 16, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 25/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daelah Kabupaten Jepara Nomor 18 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 taiun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Bab III Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan tahun 2013 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mengubah :
PP No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia
PP No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 67 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2013/23 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Retribusi Pelayanan Kebersihan/
Persampahan selama ini telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2009;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
serta sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini,
maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kebersihan/
Persampahan perlu ditinjau kembali untuk diadakan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin adanya kepastian hukum perlu mengatur
kembali Ketentuan Retribusi Pelayanan Kebersihan/
Persampahan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun
2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun
2010
Terdiri dari 24 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif dan saat terjadinya retribusi terutang, jalur layanan pengangkutan sampah, insentif pemungutan, wilayah dan perangkat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan dan penghapusan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013
PENETAPAN HARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BAHAN HABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien pelayanan kesehatan gratis dan terjangkaunya harga obat• obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah 'Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
· 632/Menkes/SK/111/2011 tentang Harga Eceran tertinggi obat
Generik Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
'Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179};
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI TENTANG BARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BARAN RABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal l
(1) Harga jual obat generik pasien pelayanan kesehatan gratis pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba adalah mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.
(2) Harga jual Bahan Habis Pakai {BHP) pada Apotik Rumah Sakit
untuk pelayanan kesehatan gratis ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari harga ,Distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Pasal 2
(1) Penjualan obat generik berdasarkan HET sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 1) terdapat selisih harga antara pihak Distributor dan Apotik RSUD Andi Djemma Masamba.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa pelayanan.
Pasal 3
Tambahan harga Bahan Habis Pakai (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan jasa pelayanan.
. ,.
Pasal 4
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dalam Pasal 3 dijadikan 100% diperuntukkan kepada:
a. Pengelola Apotik dan Manajemen : 50%
b. Disetor ke Kas Daerah : 50%
Pasal 5
Jasa pengelola Apotik dan Manajemen sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat