SEKERTARIAT DAERAH - TUGAS POKOK - FUNGSI - ORGANISASI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD 2013 (23) : 118 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
- 118 hlm
|