Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter Pada Penyelenggaraan Pendidikan Di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Palembang saat ini kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah ASN di Sekolah Negeri sehingga memerlukan guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga administrasi sekolah. Pemberian insentif kepada Guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN tersebut merupakan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta memberikan motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.10 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No.13 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian insentif, maksud dan tujuan, syarat pemberian insentif peningkatan mutu, tata cara pemberian insentif peningkatan mutu, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kratif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan dan kualias pendidikan;
b. bahwa dalam rangka membiayai komponen kegiatan yang tidak tersedia dalam program Bantuan Operasional Sekolah dan/atau tersedia tetapi tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pendidikan, perlu mengalokasikan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Program Kegiatan Satuan Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah, perlu adanya penyesuaian untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); dan
18. Peraturan Walikota Malang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASINAL DAERAH
BAB IV SASARAN PROGRAM, PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA
BAB V LARANGAN PENGGUNAAN DANA
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA
BAB VII PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negri dan Sekolah Menengah Pertama Negri.
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Pasal 18 Th 6; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah dengan No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah dengan PP No 66 Th 2010; Pemendikbud No 22 Th 2016; Pemendikbud No 51 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh Kepada Siswa SD/MI/ SMP/MTs/ SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka mengatasi permasalahan pemberian bantuan anak asuh kepada mahasiswa dan menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 20 Tahun 2003;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 47 Tahun 2008;
- PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
- Perubahan kriteria penerima Program Bantuan Anak Asuh kepada Mahasiswa dari 5 kriteria menjadi 4 kriteria yaitu: a. Penduduk asli, b. berasal dari keluarga kurang mampu, c. Mahasiswa tidak sebagai peerima beasiswa dari pemerintha Kota Kotamobagu, d. Hasil seleksi Tim Program Bantuan Anak Asuh, bahwa yang besangkutan wajar dan layak berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan bantuan Program Bantuan Anak Asuh;
- Keanggotaan Tim Program Bantuan Anak Asuh terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu; b. Unsur Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, c. Unsur Dinas, Badan Keuangan/ Lembaga Pengelola Keuangan di Daerah kota Kotamobagu, d. Unsur Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kotamobagu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
4 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1461 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 148, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah merumuskan kebijaksanaanya melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, namun dengan memperhatikan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo tentang tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang pada prinsipnya terdapat perubahan alokasi anggaran untuk membiayai honorarium tenaga honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Sipil dengan status Kategori 2 (K-2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditambahkan dengan 1 (satu) huruf dan 1 (satu) ayat, yakni huruf c dan ayat (6);
3. Setelah Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 136 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 136, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN APLIKASI SEKOLAH DIGITAL PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan yang bermutu dan peningkatan transparansi serta reliabilitas penilaian hasil belajar, perlu menerapkan kebijakan untuk menyelenggarakan sekolah digital pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diciptakan suatu sistem aplikasi yang dikenal dengan istilah dan sebutan Aplikasi Sekolah Digital sebagai sarana untuk membantu orang tua/wali murid dan masyarakat dalam memantau perkembangan pendidikan peserta didik di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Aplikasi Sekolah Digital Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali ini;
3. Pembelajaran, Penilaian dan Presensi;
4. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat