Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali ini; 3. Pembelajaran, Penilaian dan Presensi; 4. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat