Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASINAL DAERAH BAB IV SASARAN PROGRAM, PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAB V LARANGAN PENGGUNAAN DANA BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA BAB VII PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 02
Subjek
APBD - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan