Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Di Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan Guru Yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah, dengan melakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang tidak memenuhi standar teknis pelayanan minimal pendidikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara penggabungan Sekolah Dasar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria, tata cara, pembiayaan, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Menengah Pertama Swasta Dan Madrasah Tsanawiyah Swasta Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016; eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 32 Tahun 2018; Perda Kota Bukittinggi No 6 Tahun 2014; Perda Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Perwako Bukittinggi No 48 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 36 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Penyelenggaraan; Bab III Prosedur dan Mekanisme PPDB; Bab IV Pengawasan dan Pelaporan; Bab V Sanksi; Bab VI Pembatalan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati
Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati I] Metro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825):
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586) scbagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
KD TAR Ath¥an Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
6.
7.
oO
8.
9.
Uv 10.
1).
‘Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1918);
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah (Berita
Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Metro Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota
Metro Tahun 2019 Nomor 5);
Perwali ini mengatur mengenai PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA di Lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa dalam kenyataannya, pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan menuntut adanya suatu perubahan sehingga perlu diganti;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan Penerima BOSDA DAN BOP;
3. Besarsan BOSDA DAN BOP;
4. Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP dengan status Negeri;
5. Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status swasta;
6. Komponen Belanja BOP PAUD untuk Lembaga PAUD;
7. Penyaluran, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya aparatur melalui jalur pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dipandang perlu untuk mengembangkan program tugas belajar;
bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurfu b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang berisi :Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Bab VIII Jangka Waktu Pendidikan: Pasal 16, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 9 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD Kota Bima 2019 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 48 tahun 2008, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014
Ketentua Umum, Ruang Lingkup Pendanaan Pendidikan dan Penganggaran, Bantuan Siswa Miskin, Bantuan Pendidikan, Beasiswa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Dasar Swasta Dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas penyediaan
pelayanan publik, serta pelayanan prima kepada masyarakat
perli mengatur pengelolaan perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung _
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234};
7.
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat