Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Dasar Swasta Dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Penerima Siswa Miskin Dan Tunjangan Guru Yang Telah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Dasar Swasta Dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD 2019/9
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan