Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perda Kab. Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2016 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021. Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 359 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda Kab.Kukar No.7 Tahun 2016; Perda Kab.Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika Perubahan Renstra Perangkat Daerah; Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
: a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14.
15.
16.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 743);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
(1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
PER. 02 / MEN / III / 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA;
BAB XV
PEMANFAATAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri B 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Laksana Perdagangan Barang Strategis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Bojonegoro Tahun 2017 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provins! Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagarmana telah diubah dengan Undang·Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik
Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pcmcrintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pembina.an dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593];
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) scbagaimana telah diubah dcngan Peraruran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Materi Pokok peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa (Persyaratan Pengangkatan; Mekanisme Pengangkatan (Pembentukan Tim, Penjaringan dan Penyaringan, Konsultasi kepada Camat, Rekomendasi Camat, Pelantikan Perangkat Desa); Mekanisme Pengaduan Masalah; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Usia Sampai 60 Tahun); Larangan (Bagi Tim, Larangan Bagi Perangkat Desa); Sanksi Administratif; Pemberhentian Perngkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa;
Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 64 (enam puluh empat) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai mampu melaksanakan tugas oleh Kepala Desa; Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai usia 60 (enam puluh) tahun; Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 76 sampai dengan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang mengatur tentang Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepda PT. Bank Jambi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyertaan Modak Kepada PT Bank Jambi; Meliputi Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otomomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah; Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyrakat provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di desa,perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
• bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desaharus disesuaikan berdasarkan undang-undang ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN WILAYAH DI DESA;
3. KEWENANGAN DESA;
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
5. PEMILIHAN KEPALA DESA;
6. MUSYAWARAH DESA;
7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;
8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA;
9. PERATURAN DI DESA;
10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
12. ASET DESA;
13. PEMBANGUNAN DESA;
14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA;
16. BADAN USAHA MILIK DESA;
17. KERJA SAMA DESA;
18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
20. SANKSI
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
95
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat