Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika Perubahan Renstra Perangkat Daerah; Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat