Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki tugas daan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah khususnya di bidang sistem akuntansi pemerintah daerah yang transparansi dan akuntabel;
bahwa untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan perangkat daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, SKPKD, dan bagan akun standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada
saat
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Bupati
Buol
Nomor 35
Tahun
2014
tentang
Sistem Akuntansi
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Buol
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman; Lampiran 183 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 6 Seri A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan
perundang-undangan,
maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 52
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa
pertimbangan
sebagaimana
berdasarkan
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
Surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/7874/Keuda
perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 454);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1047);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
27. Peraturan
Kabupaten Malang Nomor 6
Daerah
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
28. Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 Nomor 22/E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 9 Seri D);
29. Peraturan Bupati Malang Nomor 126 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019
Nomor 107 Seri D);
30. Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri A),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 52 Seri A);
31. Peraturan Bupati Malang Nomor 99 Tahun 2023 tentang
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 99 Seri D);
Perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
350
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Desa yang
diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan
pemberdayaan Masyarakat yang akan diatur oleh Desa
berdasarkan kewenangan Desa, yang diarahkan untuk
percepatan pencaiapan tujuan SDGs Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daderah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 20'23 tentang Rincian Prioritas
Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor \46Tahun 2023 tentang Pcngalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran '2024;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pcmbcntukan Daerah-Daerah
Tahun Tingkat 1959 tcntan JI di Sulawesi (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah bcbcrapa kaJi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pcraturan
Pcrpajakan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des.a
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerinlah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des.a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202 l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 1entang
Pcngelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Pemturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Neg.'U"8 Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
11. PeralUran Menten Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
tentang Pengalokas.an Dana Desa Sctiap Desa,
Penyaluran dan Penggunaan Dana
Des.a
Tahun 2024(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1052):
12. Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Pemtumn Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (t.cmbaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan t.cmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Nomor 19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (t.cmbaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 334);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu!
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Serita Daemh
Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 20);
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 29j.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG UNGKUP
BAB IV : TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA
BAB V : PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penctapan
Rincian Dana Dcsa Setiap Oesa Kabupatcn Jeneponto Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2023
Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak bcrlaku.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA BERKENAAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 1 huruf e Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 06);
6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 58).
Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 264);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 7);
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
3. SISTEMATIKA PNYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
4. KAIDAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
5. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor158);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 41);
16. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2019 Nomor 02);
17. Peraturan Bupati Takalar Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2023 Nomor 30);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Bupati adalah Bupati Takalar.
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DSPMD adalah DSPMD Kabupaten Takalar.
4. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah BKAD Kabupaten Takalar.
5. Camat adalah Camat di Kabupaten Takalar.
6. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Takalar.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Desa adalah Desa di Kabupaten Takalar.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Takalar.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
15. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
18. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
19. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
20. Padat Karya Tunai Desa yang selanjutnya disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
62
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaaan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna dan untuk
menyempurnakan dan menyesuaikan dengan perkembangan aturan hukum, maka Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan perlu diubah
UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 37 Tahun 2023, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 73 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 6 Tahun 2022, Perbup. No. 82 Tahun 2022
Ketentuan angka 1) huruf b), angka 1) huruf c), dan angka 1) huruf d) angka 29, angka 1) huruf a), angka 1) huruf b), angka 1) huruf cj, dan angka 1) huruf d) angka 30, huruf a), huruf b), hurufc), dan huruf d) angka 31, huruf a), huruf b), hurufc), dan huruf d) angka 32 huruf D, angka 33 huruf E BAB XIII dan huruf c) angka 13 huruf D BAB XV Lampiran Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022 Nomor 82) diubah dan ditambahkan angka 6) huruf a), angka 5) huruf b), angka 5) huruf c, dan angka 5) huruf d) angka 29, angka 5) huruf a), angka 4) huruf b), angka 4) huruf c), dan angka 5) huruf d) angka 30 huruf D BAB XIII, huruf f) angka 5 huruf B, huruf G, huruf H, huruf I, huruf J, huruf K, huruf L, huruf M, dan huruf N BAB XIX, BAB XXIII, BAB XXIV, BAB XXV, BAB XXVI, BAB XXVII, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
44 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penda patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Euton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Peemrintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016, Nomor 20), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024, Nomor 95);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAIH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
603 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Perbup Kab. Tana Tidung No. 12 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
PerBup ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.30 Tahun 2022; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
PerBup ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
PerBup No. 12 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan kebutuhan Perangkat Daerah serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPAN RB No. 38 Tahun 2017, KepmenPANRB No. 409 Tahun 2019
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penerapan sistem merit dalam pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi ASN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mempermudah penyelenggaraan manajemen ASN. Dalam menyelenggarakan Manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah
Daerah menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan meliputi :
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat