ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan
perundang-undangan,
maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 52
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa
pertimbangan
sebagaimana
berdasarkan
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
Surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/7874/Keuda
perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 454);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1047);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
27. Peraturan
Kabupaten Malang Nomor 6
Daerah
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
28. Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 Nomor 22/E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 9 Seri D);
29. Peraturan Bupati Malang Nomor 126 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019
Nomor 107 Seri D);
30. Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri A),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 52 Seri A);
31. Peraturan Bupati Malang Nomor 99 Tahun 2023 tentang
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 99 Seri D);
- Perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang
|