Ketentuan angka 1) huruf b), angka 1) huruf c), dan angka 1) huruf d) angka 29, angka 1) huruf a), angka 1) huruf b), angka 1) huruf cj, dan angka 1) huruf d) angka 30, huruf a), huruf b), hurufc), dan huruf d) angka 31, huruf a), huruf b), hurufc), dan huruf d) angka 32 huruf D, angka 33 huruf E BAB XIII dan huruf c) angka 13 huruf D BAB XV Lampiran Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022 Nomor 82) diubah dan ditambahkan angka 6) huruf a), angka 5) huruf b), angka 5) huruf c, dan angka 5) huruf d) angka 29, angka 5) huruf a), angka 4) huruf b), angka 4) huruf c), dan angka 5) huruf d) angka 30 huruf D BAB XIII, huruf f) angka 5 huruf B, huruf G, huruf H, huruf I, huruf J, huruf K, huruf L, huruf M, dan huruf N BAB XIX, BAB XXIII, BAB XXIV, BAB XXV, BAB XXVI, BAB XXVII, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat