Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009.
Materi Pokok: Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas : biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala yang terdiri dari plat uji, kawat uji dan segel uji, tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker serta pengecatan identitas lainnya, numpang uji berkala, penggantian buku uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu, penggantian tanda uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu; dan/atau penggantian tanda samping/stiker serta pengecetan identitas lainnya karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 26 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi pembangunan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 5 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP o 135 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Permenkeu No 11/PMK.07/2010; Permendagri No 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; BAB IV Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; BAB VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberata dan Banding; BAB VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Kedaluwarsa Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2012
retribusi penggantian biaya cetak - kartu tanda penduduk - akta catatan sipil
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo Staatsblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo Staatsblad Tahun 1927; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dari Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara maka diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Daerah ; bahwa pengusahaan dan atau pemeliharaan sarang burung merupakan salah satu obyek pajak yang cukup potensial di Kabupaten Jepara ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka perlu mengatur Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek, Subyek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pajak Pengusahaan / Pemeliharaan Sarang Burung dicabut.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004. Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
BAB X
PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
KEPADA WAJIB PAJAK
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII
KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI
PELAYANAN LELANG NEGARA DAN PERTAHANAN DALAM
PEMENUHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN
BAB XIII
PEMERIKSAAN
BAB XIIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
BAB XVI
PENYIDIKAN
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN
PENGENDALIAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operasionalisasl pajak hotel dan restoran secara ebih terarah dan optimal, dlpandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kembali dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b dlatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat