Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK BAB VI PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING BAB IX PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK BAB X PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA WAJIB PAJAK BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XII KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA DAN PERTAHANAN DALAM PEMENUHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAB XIII PEMERIKSAAN BAB XIIII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XV KETENTUAN KHUSUS BAB XVI PENYIDIKAN BAB XVII KETENTUAN PIDANA BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011 /No. 6 , LL 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan