PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa setiap ibu yang melahirkan biaya persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal); agar penyelenggaraan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bombana dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL 5. PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL 6.MONITORING DAN EVALUASI 7. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN BIAYA OPERASIONAL 8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENURUNAN STUNTING
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2018/ No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Langkat sehingga menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Penurunan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PERPRES No.42 Tahun 2013; PEERMENTAN No.4 Tahun 2010; PERMENKES No.75 Tahun 2013; PERMENKES No.23 Tahun 2014; PERMENKES No.25 Tahun 2014; PERMENKES No.41 Tahun 2014 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penurunan Stunting dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas,Tujuan dan Maksud, Pilar Penurunan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi,pelatihan dan Penyuluhan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah penurunan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Emergency Medical
Services System (EMSS) di Wilayah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah
Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center Setara Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat
darurat medis maka perlu membentuk Public Safety Center.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety
Center.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Public Safety Center (PSC)Setara Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan PSC; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Emergency Medical
Services System (EMSS) di Wilayah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah
Kabupaten Barito Kuala.
Mekanisme pemberian jaminan pembiayaan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran di semua tingkatan wilayah, maka diperlukan suatu pedoman pengendalian dan pendistribusian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para pengelola alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi; maksud dan tujuan pedoman; ketentuan pengendallian dan pendistribusian; ruang lingkup pedoman pengendalian dan pendistribusian; dan pelaporan persediaan alat/obat kontrasepsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2018
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal Pada
Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Mılık Pemerıntah
Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memperoleh dana non kapitasi sebagai pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut
UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 TAhun 2004; UU Nomor 28 TAhun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Noor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 111 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomr 21 TAhun 2011; Permenkes Nomor 69 TAhun 2013; Permenkes nomor 71 Tahun 2013; PMK Nomor 206/PMK.02/2013; Permenkes Nomor 28 TAhun 2014; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan ini memuat tujuan pemberian dana non kapitasi; ruang lingkup pengaturan; pembayaran klaim non kapitasi; pemanfaatan dana non kapitasi jaminan kesehatan nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HYGIENE SANITASI USAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASABOGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga,
maka perlu mengatur Pembinaan Dan Pengawasan Hygiene
Sanitasi Usaha Rumah Makan, Restoran Dan Jasaboga,
dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Mengatur pendirian usaha jasa boga dengan syarat Usaha Rumah Makan, Restoran dan jasaboga harus memiliki rekomendasi laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan pemeriksaan contoh makanan dan inspeksi sanitasi. Mengatur sarana dan prasarana standar untuk menjaga kesehatan konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
a. Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat;
b Bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
sehingga diperlukan standar pelayanan minimal Rumah
Sakit;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 55 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
d Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Penggunaan
Sisa Perhitungan Lebih Anggaran pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar
Kasongan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002/ ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, NILAI, DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
PENERAPAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan dana non
kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan
kepada Puskesmas sehubungan dengan
pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Bab V huruf
D poin 1 angka 2 huruf b dan poin 1 huruf e
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksartaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu
diatur mengenai Pemanfaatan Dana Non Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan
Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Permenkes Nomor 19 Tahun
2014; Permenkes Nomor 28 Tahun
2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan
Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan merupakan hak dasar penduduk yang
telah diakui oleh Undang-Undang dan Pemerintah harus
menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan
yang bermutu dan tetap dapat dijangkau dan dinikmati
masyarakat secara adil dan merata
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016.
Mekanisme kerja yang mengatur secara efektif dan
efisien alur pasien sesuai kebutuhan dan kewenangan medis melalui jalur
rujukan, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang terbatas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 9 Tahun 2018
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN PUSKESMAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2018/ No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk teknis penggunaan dana jaminan persalinan puskesmas
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Uu No.7 Drt Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.10 Tahun 1986; PERMENKES No.1 Tahun 2012; PERMENKES No.75 Tahun 2014; PERMENKES No.97 Tahun 2014; PERMENKES No.61 Tahun 2017; PERDAKAB LANGKAT No.11 Tahun 2013; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2017; PERBUP LANGKAT No.31 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2017 dan KEPBUP No.900-27/K/2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup/Alokasi Biaya DAK Non Fisik JAMPERSAL, Pembayaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat