Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2018

Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL 5. PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL 6.MONITORING DAN EVALUASI 7. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN BIAYA OPERASIONAL 8.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
08 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2018
Tanggal Berlaku
08 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan