Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat