Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rumah sakit umum daerah sebagai unit kerja perangkat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) diberikan fleksibilitas dalam Pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berawal dari non pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; bahwa rumah sakit umum daerah di Kab Batang meliputi rumah sakit daerah Batang dan rumah sakit umum daerah Limpung, maka Peraturan Bupati Batang No 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab Batang perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang No 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelanggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 76/PMK.05/2008; Permenkes No 49 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2016; Perbup Batang No 63 Tahun 2012; Perbup Batang No 43 Tahun 2016; Perbup Batang No 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 6, angka 7 Pasal 1 dan angka 5 dihapus, perubahan pada Pasal 3 mengenai pengadaan tenaga non PNS yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelamaran, penyeringan sampai dengan pengumuman hasil kelulusan ujian penyaringan, perubahan ayat (2) Pasal 4 yang pengadaannya dilaksanakan oleh panitia rekruitmen, perubahan pada huruf c Pasal 6 mengena syarat pelamar, perubahan pada Pasal 7 mengenai tahapan rekruitmen, perubahan pada ayat (2) huruf f Pasal 9 syarat bagi pelamar yang lulus ujian penyaringan dan perubahan pada Pasal 25 mengenai jaminan kesehatan bagi tenaga non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi
semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara
melalui pemberian insentif;
b. bahwa dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang
Penempatan Peserta Dokter Wajib Kerja Spesialis dan sesuai
ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, Wajib Kerja
Dokter Spesialis dapat menerima insentif dari Pemerintah
Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 29 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;PerPres Nomor 4 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser
Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah
Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah
penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah.
6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang
ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2
Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan
meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri
atas:
a. WKDS mandiri; dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan
biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis
yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4
Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung
setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur
RSUD Ratu Aji Putri Botung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan pedoman penyelenggaraan rumah sakit bagi pemerintah daerah dan tenaga medis yang efektif, efisien dan berkualitas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.72 Tahun 1998, PP No.51 Tahun 2009, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.77 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan Internal Institusi (Corporate Bylaws), Penyelenggaraan Rumah Sakit; Komite; Staf Medis; Pemeriksa Internal; Dewan Pengawas; Pengelolaan Pegawai RSUD; Standar Pelayanan Minimal; ; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 24 Tahun 2018
PERBUP Kab. Boalemo No. 30 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayananan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
Diubah dengan
PERBUP Kab. Boalemo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya
PERBUP Kab. Boalemo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya
PERBUP Kab. Boalemo No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
petunjuk teknis penyelenggaraan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di puskesmas dan jaringannya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.699
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jaringannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, pemanfaatan dan kapitasi, pemanfaatan dana non kapitasi, pembinaan, serta indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemanfaatan hewan sebagai sumber daya perlu dilakukan melalui usaha untuk melindungi kesehatan hewan, sehingga dapat diarahkan pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan manusia yang lebih sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3495);
2. Undang-Undarig Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan d
an Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201
4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3253);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3509);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3),
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Peternakan
Bab IV Kesehatan Hewan
Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH, dan Kesejahteraan Hewan
Bab VI Pengawasan Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan
Bab VII Pelayanan Kesehatan Hewan
Bab VIII Pemberdayaan Peternak Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bab IX Sumber Daya Manusia
Bab X Penelitian dan Pengembangan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin yang Tidak Termasuk Peserta Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK PEDULI KELUARGA BERENCANA METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dan peningkatan kepesertaan ber keluarga berencana perlu merumuskan kebijakan bidang keluarga berencana di Kabupaten Sekadau
UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, Uu No.52 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria dan tata Cara Pembentukan kelompok; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelompok Peduli KB MKJP; Pembinaan, Monitoring dan evalausi; Pencatatan dan pelaporan; Pendanaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 1.A TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 1.a Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil khusus mengenai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nmor. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 1.a Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Bersama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kabupaten Majene yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kabupaten Majene maka dengan berdasarkan ketentuan
pada ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
telah dilaksanakan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan
bagi penduduk Kabupaten Majene di luar Kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan Daerah bagi masyarakat tidak
mampu oleh Pemerintah Kabupaten Majene;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran
kelompok masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran
jaminan kesehatannya perlu partisipasi dan komitmen antara
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam hal
pembiayaan bersama melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Majene dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Majene tentang Pembiayaan Bersama Program
Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat tidak mampu
Kabupaten Majene Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daearah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Kabupaten Majene.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomir 74, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5372)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerimaan Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5746);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
Acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menyusun dan merencanakan kebijakan di bidang Jaminan kesehatan khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dengan tujuan tersedianya dana jaminan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang jumlahnya mencukupi, berhasil guna dan berdaya guna serta tersalurkan secara adil dan merata sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehahatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2016, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Dengan Peraturan Bupati ini di bentuk GERMAS untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan GERMAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat