Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 6, angka 7 Pasal 1 dan angka 5 dihapus, perubahan pada Pasal 3 mengenai pengadaan tenaga non PNS yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelamaran, penyeringan sampai dengan pengumuman hasil kelulusan ujian penyaringan, perubahan ayat (2) Pasal 4 yang pengadaannya dilaksanakan oleh panitia rekruitmen, perubahan pada huruf c Pasal 6 mengena syarat pelamar, perubahan pada Pasal 7 mengenai tahapan rekruitmen, perubahan pada ayat (2) huruf f Pasal 9 syarat bagi pelamar yang lulus ujian penyaringan dan perubahan pada Pasal 25 mengenai jaminan kesehatan bagi tenaga non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat