Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 6, angka 7 Pasal 1 dan angka 5 dihapus, perubahan pada Pasal 3 mengenai pengadaan tenaga non PNS yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelamaran, penyeringan sampai dengan pengumuman hasil kelulusan ujian penyaringan, perubahan ayat (2) Pasal 4 yang pengadaannya dilaksanakan oleh panitia rekruitmen, perubahan pada huruf c Pasal 6 mengena syarat pelamar, perubahan pada Pasal 7 mengenai tahapan rekruitmen, perubahan pada ayat (2) huruf f Pasal 9 syarat bagi pelamar yang lulus ujian penyaringan dan perubahan pada Pasal 25 mengenai jaminan kesehatan bagi tenaga non PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO. 25
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan