PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Peklaongan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013; bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang PBB perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan; bahwa instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB perdesaan dan perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2017
TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta
masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat serta menciptakan
hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan
masyarakat, dapat dilakukan melalui
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility).
Dalam rangka Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility), diperlukan Pedoman Penyelenggaraan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) yang terpadu.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai enyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility), meliputi: Persyaratan dan Penyaluran CSR; Pembentukan Tim CSR; Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Struktur Forum TJSLP; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Cilegon merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu mengatur Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Air Minum
UU No 15 Tahun 1999; UU RI No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2008; PP No 122 Tahun 2015; PerMen Pekerjaan Umum No 13/PRT/2013;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. KSDP-SPAM; 4. Pelaksanaan KSDP-SPAM; 5. Pemantauan Dan Evaluasi; 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
PELAPORAN - PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS - KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS ATAU KEPALA KANTOR YANG
MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan
Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor
yang membidangi Pelayanan Lelang Negara
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda no. 6 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, termasuk Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu Peraturan Walikota Bengkulu tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, penyampaian LHK penyelenggara negara, tim pengelola LHK penyelenggara negara, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTD) FASILITASI PEMBIAYAAN PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) SECARA BERTAHAP
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukannya, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, pada Pasal 76 ayat (2) dimana pembentukannya, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTB ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menetri Keuangan No 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Payakumbuh No 106 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 18 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Tata Kelola; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pejabat Penglola; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI KENDARAAN DINAS DAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan nomor registrasi kendaraan dinas meliputi sasaran dan standar nomor registrasi kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 3 halaman lampiran (2 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan belum dicetaknya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang baru serta masih tersedianya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang lama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Batam Nomor 10 tahun 2016
Penggunaan Sementara adalah penggunaan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang masih menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama sampai selesainya pencetakan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa anak pada saat ini berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan bagi anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Kartu Identitas Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 27-C tahun 2016;
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan, ruang lingkup,sasaran dan mekanisme penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat