PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Peklaongan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013; bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang PBB perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan; bahwa instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB perdesaan dan perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 dicabut.
- 8 hal
|