Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017

PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan Sementara adalah penggunaan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang masih menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama sampai selesainya pencetakan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.510
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan