Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam membangun perekonomian Nasional dan Daerah, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan pertanian juga merupakan salah satu sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, baik sebagai sumber penyediaan pangan, maupun sumber pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Ketiga : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Keempat : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Pengembangan;
5. Penelitian;
6. Pemanfaatan;
7. Pembinaan;
8. Pengendalian;
9. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Tata Cara
Bagian Keempat : Ganti Rugi
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
44 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2014/No.1004, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Akutansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No.64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukanpembentukan dana cadangan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan
bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari dana Cadangan;Sumber dana Cadangan;Penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan Pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 20 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan aturan
dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah di Kota Bengkulu, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru;
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. PP No. 38 Tahun 2007
5. PP No. 48 Tahun 2008
6. PP No. 17 Tahun 2010
7. PP No. 19 Tahun 2005
8. Permendiknas No. 15 Tahun 2010
9. Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2014
Pasal 8 :
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan seleksi prestasi akademik, non akademik, jalur lingkungan, seleksi kelas akselerasi dan seleksi kelas olahraga.
(2) Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berdasarkan rayonisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat