Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukanpembentukan dana cadangan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan
bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari dana Cadangan;Sumber dana Cadangan;Penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan Pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 9 Halaman
|