Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari dana Cadangan;Sumber dana Cadangan;Penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan Pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat