Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 8 : (1) Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan seleksi prestasi akademik, non akademik, jalur lingkungan, seleksi kelas akselerasi dan seleksi kelas olahraga. (2) Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berdasarkan rayonisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan