Pasal 8 : (1) Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan seleksi prestasi akademik, non akademik, jalur lingkungan, seleksi kelas akselerasi dan seleksi kelas olahraga. (2) Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berdasarkan rayonisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat