Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUUXI/2013 terkait pembatalan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan
dalam mencapai tujuan hidup sejahtera, berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
termasuk pelaku usaha agribisnis dan agroindustri di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagian
besar mengandalkan potensi usaha di sektor pertanian,
perkebunan dan perikanan, untuk itu perlu dilakukan
pembinaan agribisnis dan agroindustri secara terintegrasi,
komprehensif, efisien dan berkeadilan serta mandiri dan
berwawasan lingkungan;
c. bahwa diperlukannya pengaturan sebagai arah, pedoman,
landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terkait dengan pembinaan pelaku agribisnis dan
agroindustri di Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Agribisnis dan
Agroindustri
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barang yang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/atau peternakan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Perencanaan Penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri dilakukan secara
sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya buatan mengutamakan produksi yang memiliki
kandungan komponen dalam negeri. Pemerintah Daerah dan/atauPelaku Usaha berperan aktif dalam
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dalam bidang Agribisnis atau Agroindustri melalui pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha. Penggunaan lahan budidaya pertanian dan perkebunan wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD NO.358
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU
ABSTRAK:
a. bahwa tanaman sagu sebagai lambang daerah dan
simbol kerukunan, kekokohan serta ketegaran
masyarakat harus dilestarikan dan dikembangkan;
b. bahwa sumberdaya alam nabati tanaman sagu
merupakan tanaman khas Sulawesi Selatan, termasuk
Kabupaten Luwu Utara karena mempunyai peranan
penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem
lahan, air, kebersihan udara, dan sumber bahan
pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah kepada semua pihak
dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungan
terhadap tanam sagu di daerah dan sesuai dengan
ketentuan Lampiran I huruf I Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pangan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
134/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman
Budidaya Sagu (Metroxylon Spp) yang Baik;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
249);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
213);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 340);
Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan tanaman sagu
meliputi:
a. pelestarian dan perlindungan;
b. pengelolaan;
c. larangan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk mendasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam
Kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 38 Tahun 2004 ; UU No 18 Tahun 2009;UU No 16 tahun 2013 ;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pemeliharaan Ternak ,penertiban ternak,tempat pengembalaan ternak,pembinaan dan pengawasan,ketentuan penyidik,sanksi administratif,ketentuan pidana,ketentuan pemeliharaan,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sapi Bali
ABSTRAK:
bahwa secara komparatif Sapi Bali di Provinsi Bali mempunyai keunggulan dan nilai sosial-ekonomi tinggi serta telah dipelihara oleh masyarakat secara turun-temurun, perlu dikelola agar keberadaannya tetap terjaga secara lestari dan berkembang; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan sub urusan pertanian dalam urusan Pemerintahan pilihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006.
I. Ketentuan Umum. II. Pelestarian Sapi Bali; 1.Umum; 2.Penjaringan Jantan/Betina Produktif Unggul; 3.Pelestarian Genetik Sapi Bali Unggul; 4.Pengendalian Penyakit. III. Pemanfaatan; 1.Umum; 2.Pemuliabiakan; 3.Pembudidayaan; 4.Pasca Panen. IV. Pengendalian; 1.Umum; 2.Pemotongan; 3.Pengeluaran ke Daerah/Provinsi lain. V. Pembinaan dan Pengawasan. VI. Peran Serta Masyarakat. VII. Pendanaan. VIII. Larangan. IX. Sanksi Administratif. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ternak Betina Produktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan populasi ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang serta mendukung swasembada daging nasional, maka pemotongan dan pengeluaran ternak betina produktif perlu dikendalikan dan dilindungi guna menjaga kelestarian sumberdaya ternak lokal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengendalian Ternak;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil .
Mengatur mengenai ternak betina produktif dari ternak betina yang diperdagangkan atau yang akan dipotong dilakukan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan di pedagang ternak, pasar hewan, RPH, TPH atau tempat budidaya dan tempat pembibitan ternak lainnya. Identifikasi dilakukan oleh tim reproduksi atau petugas yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REGISTRASI DAN PENGARTUAN TERNAK
ABSTRAK:
Ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Untuk mendukung proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, perlu tersedia data ternak besar yang valid dan akurat untuk menjamin dan melindungi hak kepemilikan ternak besar dan sebagai dasar membuat keputusan dan kebijakan dalam pembangunan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2013, PERMENTAN No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi dan Pengartuan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Registrasi dan Pengartuan Ternak, Objek, Subjek dan Waktu Registrasi dan Pengartuan Ternak, Registrasi dan Pengartuan Ternak, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/ 2017 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pada lahan pertanian produktif sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan di berbagai bidang, maka setiap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari Bupati berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut serta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1992 Seri B Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat