Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah. bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan Peraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani, maka perlu diselenggarakan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/ Permentan / OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Perlindungan Petani;
3. Pemberdayaan Petani;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengawasan;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Anggaran;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan serta terjangkau oleh daya beli masyarakat diperlukan sistem pembangunan pangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Kedudukan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pembangunan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Pembangunan Pangan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dicabut
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan
penduduk serta perkembangan ekonomi mengakibatkan
terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan yang
mengancam daya dukung wilayah dalam rangka
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan
kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan
pertanian pangan;
bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pedoman
untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana,
terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil
guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. Pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Pemantauan dan Evaluasi;
13. Sistem Informasi;
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Pembiayaan;
16. Peran Serta Masyarkat;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Sanksi Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MEMBANGUN DAN MEMELIHARA IRIGASI LANGSUNG DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT (GEMILANG SiMAS) DI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 5, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktifitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, sehingga diperlukan peraturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penetapan, pengembangan dan penelitian, pemanfaatan, pengendalian, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat,pembinaan dan pengawasan, pembiyaan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PEMBINAAN; 8. PENGENDALIAN; 9. PENGAWASAN; 10. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 11. PEMBIAYAAN; 12. PERAN SERTA MASYARAKAT; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga pemenuhannya menjadi hak asasi yang harus dipenuhi secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan gejolak harga dan/atau keadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk mengurangi ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, cadangan pangan pemerintah di tingkat Provinsi tersedia paling rendah 200 (dua ratus) ton ekuivalen beras sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 68 Tahun 2002; Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang persediaan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Peraturan Gubernur ini mengatur sasaran cadangan pangan, organisasi pelaksanaan, mekanisme penyaluran, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bangkalan, perlu dijamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 11/E).
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat