peraturan - pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk mendasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
- 3 hlm
|