Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
LD No 12/2017
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan