Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan berperan penting untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia unggul dan masyarakat sejahtera sebagai bagian upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Pemerintah Provinsi Riau berupaya untuk meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan yang produktif, terpadu, dan terintegrasi berbasis pustaka digital dan destinasi wisata edukasi guna terwujudnya tata kelola Perpustakaan yang terdepan dan handal sesuai dengan karakteristik dan perkembangan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan; Hak, Kewajiban Dan Kewenangan; SNP; Koleksi Perpustakaan; Sarana Dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno Dan Pengembangan Koleksi Budaya Melayu Riau; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengembangan; Kerjasama, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Kelembagaan; Pendanaan; Pengawasan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, pandangan hidup bangsa serta falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi jati diri dan karakter bangsa Indonesia untuk dilestarikan, dikembangkan, disosialisasikan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila,
menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Sinergisitas dan Kerjasama, Kewajiban dan Larangan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang efektif dan efisien serta dilaksanakan secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang mendasar dan menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak;
b. bahwa diperlukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Dairi yang terpadu dan bermutu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PAUD, PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN, PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PAUD, EVALUASI DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2012
b. Peraturan Bupati Dairi Nomor 9 Tahun 2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172).
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah.
13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI,
BAB IV PENGHARGAAN,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perwako No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru telah diatur dengan Perwako Padang No. 30 Tahun 2021. Bahwa untuk kelancaran pendaftaran penerimaan peserta didik baru maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendik No. 22 Tahun 2016, Permendik No. 1 Tahun 2021, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2003, Perda Kota Padang No. 5 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwali Kota padang No. 30 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 30 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 dihapus
3. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 9 diubah
4. Ketentuan ayat (1) huruf e pasl 12 dihapus
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22
6. ketentuan ayat (5) pasal 23 dihapus
7. Ketentuan Pasal 26 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
BD Kota Padang Tahun 2022 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Piincasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan
dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di
Kabupaten Boyolali; bahwa dalam rangka pembudayaan dan
pengarusutamaan nilai Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Kabupaten Boyolali maka perlu
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa d;alam rangka memberikan dasar hukum
untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemerintahan umum dalam pengembangan
pemantapan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu merietapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil ‘alamin yang melahirkan sumber daya
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan
cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil ‘alamin, Pemerintah Daerah memberikan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren
sehingga perlu membentuk peraturan daerah yang
mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Pemerintah Daerah, Unsur, Hak, Tanggung Jawab, dan Kriteria Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi, Kerja Sama, Prosedur Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemantauan dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan, perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang ada di kabupaten ciamis dan perlu disesuaikan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999,UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022,UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 35 Tahun 2014,UU No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 48 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah N0 19 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 66 Tahun 2010,peraturan pemerintah NO 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2017,peratutan pemerintah N0 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 57 Tahun 2021,peraturan daerah provinsi jawa barat No 5 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamsi Tahun 2014,peraturan daearh kabupaten ciamis No 23 Tahun 2011,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 1920.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
92 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai luhur, kearifan,
budi pekerti dan melaksanakan pendidikan
kemataraman di daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Pendidikan Karakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah halaman: 19 HLM; Penjelasan: 12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat