Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2015

Pengelolaan Pendidikan Karakter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nilai dan Proses Pendidikan Karakter; Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter; Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Membangun Budaya Sekolah; Prioritas Pengembangan Nilai Karakter di Daerah; Hak dan Kewajiban; Penyediaan Sarana dan Prasarana; Pendanaan Pendidikan; Kerja Sama dan Kemitraan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan