Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika telah
menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan
sangat membahayakan kehidupan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
penanggulangan secara sistematis, terstruktur,
efektif dan efisien; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaksanaan Fasilitasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pelaporan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan
penyakit menular yang timbulnya mendadak
secara cepat dalam waktu relatif singkat yang
sangat berbahaya dan mematikan serta sampai
saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palangka Raya merupakan salah
satu daerah yang pernah terserang penyakit
Demam Berdarah Dengue yang kasusnya
cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan
berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa. Salah satu cara yang tepat untuk
menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue
adalah melalui pengendalian perkembangbiakan
nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes
Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan
masyarakat dengan memberantas nyamuk dan
jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes
Albopictus
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/MENKES/SK/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengendalian DBD;
b. kerjasama;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. peran serta masyarakat;
e. pendanaan;
f. sanksi administratif;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dimana kesehatan adalah merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Buton Tengah
sehat, maka perlu didukung tenaga kesehatan khususnya
perawat yang memegang peranan penting untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Program Satu Desa
Satu Perawat di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5044);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
17.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang
undangan;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat kesehatan masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676).
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359).
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611).
22.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2016 Nomor 129).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERAWAT BAB VI
KEWENANGAN PERAWAT BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT BAB VIII
PEMBIAYAAN BAB IX
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN
PEMBERHENTIAN PERAWAT BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi Adminitratif,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Mengatur Mengenai KAWASAN TANPA ROKOK
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pengelolaan keuangan dengan
menerapkan praktek bisnis yang sehat demi
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pola pengelolaaan keuangan
dengan praktek yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan BLUD Rumah Sakit bertujuan meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat 91) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau dan rokok elektrik atau bentuk lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019
penyelenggaraan - kesehatan - di - kota - tasikmalaya
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi upaya mewujudkan drajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya sebagaimana dimaksud dalam huruf a ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 Perda Kot. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 29 Tahun 2004 UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya NO. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Asas, Pengelolaan Kesehatan, Subsistem Upaya Kesehatan, Sistem Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan, subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi Alat Kesehatan Dan Makanan, Subsistem Manajemen Informasi Dan Regulasi Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Kerasama Dan Kemitraan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
54 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat