Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi Adminitratif,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
04 April 2019
Tanggal Berlaku
04 April 2019
Sumber
LD 2019/11
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan