Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Asas, Pengelolaan Kesehatan, Subsistem Upaya Kesehatan, Sistem Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan, subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi Alat Kesehatan Dan Makanan, Subsistem Manajemen Informasi Dan Regulasi Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Kerasama Dan Kemitraan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD 2019/10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan