Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Asas, Pengelolaan Kesehatan, Subsistem Upaya Kesehatan, Sistem Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan, subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi Alat Kesehatan Dan Makanan, Subsistem Manajemen Informasi Dan Regulasi Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Kerasama Dan Kemitraan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat