Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa,
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai
kebutuhan;
b. bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur
tata cara dalam membentuk lembaga kemasyarakatan di
desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri
dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah ;
b. Bupati adalah Bupati Selayar;
c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT,
RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
(1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),
dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
berikut :
a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung
jawab;
b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan
kegiatan administrasi;
c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan;
d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan
operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
(1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
(4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
B A B III
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga
Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan;
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah
Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pasal 11
(1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah
Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan di Desa.
(2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan;
e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak
dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada
Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2005;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan melihat luas wilayah, penambahan penduduk disertai dengan peningkatan dalam pelayanan pemerintah yang cepat dan terjangkau, maka perlu dibentuk kelurahan baru dalam wilayah Kecamatan Muara Jawa. Maka perlu menetapkan peraturan yang mengatur hal tersebut di dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang diatur tentang ketentuan umum, pembentuka kelurahan, pembiayaan, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2006
ORGANISASI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam Kinerja organisasi Kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 15 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2003 Nomor 33 Seri A) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 perlu penyesuaian bentuk Organisasi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Susunan organisasi :
a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
1. Kepala-kepala Urusan; dan
2. Kepala-kepala Dusun.
e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan dalam Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Jadi Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali
dinamik perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang
perlu untuk menetapkan hari jadi maros yang didasari makna
refleksi kesejahteraan, patriotisme dan agama; bahwa untuk memperkarya syarat dan makna hari jadi Maros
yang telah ditetapkan tanggal 4 Januari 1941, maka di pandang
perlu mereposisi tanpa mengenyampingkan momentum religius,
heroisme, dan histories yang telah disepakati; bahwa Peraturabn Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Tahun
2001 Nomor 55 dipandang perlu ditinjau kembali.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi-Selatan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT. Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat