Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2006

Organisasi Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Susunan organisasi : a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari : 1. Kepala-kepala Urusan; dan 2. Kepala-kepala Dusun. e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2006
Tanggal Berlaku
28 Desember 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan