Materi Pokok : Susunan organisasi : a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari : 1. Kepala-kepala Urusan; dan 2. Kepala-kepala Dusun. e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat