Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
ABSTRAK:
informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, buddaya, politik, pendidikan dan hukum
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 40 tahun 1999
4. undang-undang nomor 36 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2002
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2005
12. peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005
13. peraturan menteri komunikasi informatika no. 43 tahun 2009
14 peraturan menteri komunikasi dan informstika RI nomor 49 tahun 2009
15. peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 41 tahun 2012
16. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012
19. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya Kota Bekasi sebagai pusat bisnis dan perdagangan, maka kebutuhan terhadap Jaringan Utilitas khususnya jaringan utilitas telekomunikasi semakin meningkat sehingga dalam penyediaan dan penempatan Jaringan Utilitas Telekomunikasi yang memadai perlu dilakukan penataan agar terwujud ketertiban umum dan kenyamanan publik Dan dalam pelaksanaan penataan secara terpadu terhadap jaringan utilitas telekomunikasi, baik yang telah terbangun maupun yang akan dibangun harus bersinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi serta perlu adanya pengaturan sebagai pedoman penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu di Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 52 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; Permen PU No. 20/PRT/M/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip Umum Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Penyelenggaraan, Pelaksanaan Pembangunan, Pengelolaan, Perizinan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010
MENARA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN BERSAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha
telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap infrastruktur penggunaan fasilitas telekomunikasi dan
informatika di Kabupaten Temanggung telah mendorong meningkatnya
pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana
pendukungnya, sehingga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan
penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika daerah dalam
penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, maka
pembangunan menara telekomunikasi perlu disinergikan dengan
ketersediaan ruang di daerah; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota dan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Temanggung maka pembangunan menara telekomunikasi perlu diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pengaturan dan penataan menara telekomunikasi, perizinan menara telekomunikasi, perizinan pengendalian menara telekomunikasi, kolokasi dan relokasi, pengawasan, pengendalian dan penertiban, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah
sarana yang sangat penting dalam
komunikasi massa yang dapat berguna
untuk pendidikan, informasi, hiburan dan
pengawasan sosial bagi masyarakat luas; bahwa perlu adanya keseimbangan dan
keberagaman dalam bidang informasi dan
komunikasi melalui media penyiaran di
wilayah administratif Kabupaten Rembang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 T ahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik di daerah Kabupaten
dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dan izin penyelenggaraan, alat kelengkapan, dewan pengawas, direktur, pembiayaan, kewajiban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu penyesuaian tarif retribusi yang selaras dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini; maka perlu menetapkan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No 14 Tahun 1950,UU No 28 Tahun 1999,UU No 36 Tahun 1999,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU no 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022, peraturan pemerintah No 52 Tahun 2000,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 20 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daearh kabupaten ciamis No 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terutang ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
RPMT = Hasil Perkalian Indeks X Tarif Retribusi Keterangan: RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp1.775.000.- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per-menara per-tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai
dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal
67, serta Pasal 69
Diubah dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
Pajak dan Retribusi Daerah-Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya teknologi komunikasi yang semakin pesat
telah menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas;
b. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dan
prasarana telekomunikasi yang dalam penyediaannya berkaitan langsung
dengan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga guna
menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara
telekomunikasi perlu disusun pengaturan pengelolaan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten majalengka
PERPRES No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Batang, hal mana telah mendorong
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan
berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak
untuk dilakukan penataan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka
meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi
masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara
telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk dari keberadaan menara
telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan
pengawasan, pengecekan dan pengendalian
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Ba tang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk peraturan daerah tentang Pembangunan,
dan Penggunaan Bersarna Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Reraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Fteraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, pengawasan dan pengendalian, ketentuan perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara menara, sewa menara, sanksi administrasi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2017 No.10/TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka aspek keadilan kepada ma syarakat,
perlu menetapkan tarif retribusi pengend a lian menara
telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat
penggunaan jasa, kemampuan masyarakat dan efektivitas
pengendalian atas layanan yang d iberikan Pemerintah
Daerah;
b . bahwa guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, Peratt.:iar1
Daerah Kabupat~n Temanggung Nomor 18 Tahun 20 11 Ten tang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak
sesuai maka perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaima na telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20 14;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2010 ten tang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan BAB III Pasal 3 diubah; Ketentuan BAB IV Pasal 4 diubah;Ketentuan BAB V Pasal 5 diubah;Ketentuan BAB VII Pasal 7 diantara ayat (1) dan (2) disisipkan satu ayat yaitu
ayat (la)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah
8 hlm, beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
A:::8-S IP
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun BA.�2A.t}�Sl'1'.1
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
A'_ -S I P
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam =��g�� _r-.Me.n�J:iU M
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi ;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M/KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016
Nomor9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BABV PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI BENTUK, ISi SKRD DAN SSRD
BAB VII TATA CARA PENAGIHAN
BAB VIII TATA CARA PENGURANGAN, KERING, HUKUM PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BABX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PELAPORAN RETRIBUSI
BAB XIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR l0 TAHUN 2019
29 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat