Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri pegawai melalui pemberian remunerasi; Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dan pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 445/Kpts.146-RSUD/2011
peraturan ini mengatur tentang sistem remunerasi badan layanan umum daerah rumah sakit umum kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2022/No.27, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN GAJI - ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, L.D.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknıs Pemberıan Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas Yang Bersumber
Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun
2015 ;PP No 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 35 Tahun 2019 ;Permenkeu No 96 /PMK.05/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No
57/PMK.05/2019 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2018
Pemberıan Gajı, Atau Tunjangan Ketıga Belas ,Pembayaran Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tranportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kondisi keuangan daerah Kabupaten Sragen, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlam huruf a, perlu menetpakan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tranportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Kabupaten Sragen Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen yaitu tentang besarnya tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada : PNS dan Calon PNS. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PNS, yang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah Daerah Baik di dalam maupun di luar negeri yangngajinya di bayar oleh instansi induk; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS, yang dinyatakan hilang; Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan CPNS yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada pada bulan Maret.
Penghasilan diberikan kepada PNS, paling banyak meliputi gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada :
(1) Pejabat Negara;
(2) PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan
setara jabatan pimpinan tinggi;
(3) PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama;
(4) Dewan Pengawas BLU;
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(6) PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
(7) PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 Mengubah penjabaran target penerimaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, maka apabila pemungutan Retribusi Daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Retribusi Daerah dengan peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberia dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat