Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERLAKUAN KEMBALI PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 sampai saat ini belum ditetapkan, perlu untuk memberlakukan kembali Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016;
Dengan Peraturan ini, memberlakukan kembali Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 atau tahun sebelumnya yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan Pajak Hotel dalam Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Hotel, meliputi: Jenis pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 4 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak
yang kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan Pajak; tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
31 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1969
PERDA Kab. Empat Lawang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rencangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan sistematika, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan eveluasi, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
8 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kudus No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, Dan Pemberian Mandat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATNGANANA KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN DAN PEMBERIAN MANDAT -KUDUS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah DInas dalam bidang kepegawaian telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kegiata atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagai tindak lanjut PermenPAN & RB Noor 25 Tahun 2021 tentang Penyederahanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah unutk penyederahanaan bupati, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati KUdus Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BUpati Kudus 22 Tahun 2020, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
c. berdasrakan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Permen PAN & RB Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kudus Nomor Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kudus Nomor Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perda Kab. Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2016 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021. Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 359 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda Kab.Kukar No.7 Tahun 2016; Perda Kab.Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika Perubahan Renstra Perangkat Daerah; Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
: a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14.
15.
16.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 743);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
(1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
PER. 02 / MEN / III / 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA;
BAB XV
PEMANFAATAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat