TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI YANG BERTUGAS PADA PUSKESMAS SE-KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.462
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Kelangkaan Profesi Yang Bertugas Pada Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013; Perbup No. 27 tahun 2009; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6548 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang Bertugas Pada Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TPP, jenis TPP, besaran TPP Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023
Mencabut :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pejabat Negara Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Anggota (DPRD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangna Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negeri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi pratama atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis PemberianTunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pelayanan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar diberikan Tunjangan Khusus; bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 3 5 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Bab III Tunjangan Khusus
Bab IV Mekanisme Pemberian Tunjangan Khusus
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2007.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA HONORARIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorarium Panitia di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Rendidikan Kabupaten Rokan Hilir, perlu menetapkan Standar Biaya, Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114/ U/ 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar secara Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Honorarium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dalam menyusun anggaran. Ketentuan dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ditetapkan dengan keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2020/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kelompok Penerima Remunerasi;Remunerasi; Komponen dan Proporsi Insentif; Distribusi Intensif; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit/Bonus dan Tunjangan; Insentif Statis, Dinamis dan Peran Tertentu; Pendapatan untuk Pemberian Insentif dan Pembayaran untuk Perorangan/Individu (Pay for People); Sumber Daya Remunerasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGABELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN HONORARIUM MENYAMBUT HARI BESAR KEAGAMAAN BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Honorarium Menyambut Hari Besar Keagamaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Honorarium Menyambut Hari Besar Keagamaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2022, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perad Kab Mesuji No 2 Tahun 2021, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN
HONORARIUM MENYAMBUT HARI BESAR KEAGAMAAN
BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA Di
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman :7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yaitu terkait pengertian tambahan penghasilan, dan penghitungannya.2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat