PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN HONORARIUM MENYAMBUT HARI BESAR KEAGAMAAN BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA Di LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat